Penyampaian Pelaporan Whistle Blowing System
Penyampaian pelaporan baik dari pihak eksternal (masyarakat) dan internal (Petugas DISPERSIP Surakarta) yang melaporkan adanya suatu aktivitas fraud atau pelanggaran terhadap peraturan dan berbagai praktik penyimpangan dapat menyampaikan kepada sejumlah media komunikasi yang secara khusus diperuntukkan Whistleblowing System yakni sebagai berikut :
Whatsapp Call Center 0811 – 253 – 5588 | Email : dispersip@surakarta.go.id
Kriteria laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dan dapat ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur paling kurang meliputi :
Deskripsi/ kronologis kejadian. Identitas pelapor (sekurang-kurangnya nama). Nama, jabatan dan unit terlapor dan/atau pihak yang terlibat. Waktu dan tempat kejadian dugaan penyimpangan.
klik disini untuk melakukan pengisian formulir Whistle Blowing System (WBS)