Galeri Kearsipan Virtual Tahun 2023

Selamat Datang Di Galeri Kearsipan Virtual Kota Surakarta

Surakarta terletak di Provinsi Jawa Tengah. Sebelum bergabung dengan Indonesia, Surakarta diperintah oleh Sunan Surakarta dan Adipati Mangkunegaran. Semasa dikuasai oleh Belanda, Surakarta dikenal sebagai sebuah Vorstenland atau wilayah kerajaan. Penguasa Kasunanan Surakarta saat ini adalah Sunan Pakubuwana XIII, dan penguasa Praja Mangkunegaran saat ini adalah Adipati Mangkunegara X. Kedua penguasa monarki seremonial ini tidak memiliki kekuasaan politik di Surakarta. Dengan berbagai pertimbangan faktor-faktor historis sebelumnya, tanggal 16 Juni 1946 ditetapkan sebagai hari jadi Pemerintah Kota Surakarta.

Kota Surakarta memiliki 5 kecamatan dan 54 kelurahan dengan kode pos 57110 hingga 57157. Surakarta dibagi menjadi 5 kecamatan yang masing-masing dipimpin oleh seorang camat dan 51 kelurahan yang masing-masing dipimpin oleh seorang lurah. Kelima kecamatan di Surakarta adalah:
1. Kecamatan Pasar Kliwon (57110) : 9 kelurahan
2. Kecamatan Jebres (57120) : 11 kelurahan
3. Kecamatan Banjarsari (57130) : 13 kelurahan
4. Kecamatan Laweyan (57140) : 11 kelurahan
5. Kecamatan Serengan (57150) : 7 kelurahan

Sejarah

Masa Pra-Kemerdekaan

Eksistensi kota ini dimulai saat Sinuhun Paku Buwana II, raja Kasultanan Mataram Islam, memindahkan kedudukan raja dari Kartasura ke Desa Sala, sebuah desa yang tidak jauh dari tepi Bengawan Solo, karena istana Kartasura hancur akibat serbuan pemberontakSunan Pakubuwana II membeli tanah dari lurah Desa Sala, yaitu Kyai Sala, sebesar 10.000 ringgit (gulden Belanda) untuk membangun istana Mataram yang baru. Secara resmi, istana Mataram Islam yang baru dinamakan Karaton Surakarta Hadiningrat dan mulai ditempati tanggal 20 Februari 1745. Perjanjian Giyanti yang ditanda-tangani oleh Sinuhun Paku Buwana IIIBelanda, dan Pangeran Mangkubumi pada 13 Februari 1755 membagi wilayah Mataram menjadi dua yaitu Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta. Selanjutnya wilayah Kasunanan Surakarta semakin berkurang, karena Perjanjian Salatiga yang diadakan pada 17 Maret 1757 menyebabkan Raden Mas Said diakui sebagai seorang pangeran merdeka dengan wilayah kekuasaan berstatus kadipaten, yang disebut dengan nama Kadipaten Mangkunegaran Surakarta (Pura Mangkunegaran Surakarta). Sebagai penguasa Mangkunegaran, Raden Mas Said bergelar Adipati Mangkunegara I.

Daerah Istimewa Surakarta

Setelah berdirinya Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, pada 1 September 1945 Sinuhun Pakubuwono XII, mengeluarkan maklumat bahwa Nagari Surakarta Hadiningrat mendukung dan berada di belakang pemerintah Republik Indonesia. Selama 10 bulan, Surakarta berstatus sebagai daerah istimewa setingkat provinsi, yang dikenal sebagai Daerah Istimewa Surakata secara yuridis diatur dalam Penetapan Pemerintah No. 16/SD Tahun 1946 dan Surat Wakil Presiden tanggal 12 September 1949

Kota Surakarta

Setelah Karesidenan Surakarta dihapuskan pada tanggal 4 Juli 1950, Surakarta menjadi kota di bawah administrasi Provinsi Jawa Tengah. Semenjak berlakunya UU Pemerintahan Daerah yang memberikan banyak hak otonomi bagi pemerintahan daerah, Surakarta menjadi daerah berstatus kota otonom.

Klik ikon/logo dibawah ini untuk dapat menikmati galeri kearsipan virtual kota Surakarta

DISPERSIP
Sejarah Pembentukan dan Keberlangsungan Pemerintah Daerah