Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana DISPERSIP Kota Surakarta
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surakarta merupakan salah satu Dinas Publik Pemerintah Kota Surakarta yang berkewajiban untuk memberikan akses terkait informasi publik di bidang Perpustakaan dan Kearsipan kepada masyarakarat. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.
Sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Surakarta telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Walikota Surakarta nomor 067.05/21 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu pada Pemerintah Kota Surakarta. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surakarta membentuk Tim Pengelola PPID denganĀ Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surakarta Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Di Lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Tim Pengelola PPID Pelaksana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surakarta berkedudukan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surakarta, Jalan Hasanudin No. 112 Punggawan Banjarsari Surakarta, No Telepon (0271) 734337 Fax (0271) 734337 Email: dispersip@surakarta.go.id