Sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang–Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 273, bahwa (1) Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dirumuskan kedalam Rancangan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD, memuat program, kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, bahwa PD wajib menyusun Renja PD sebagai turunan dari Renstra PD.